ANGGARAN DASAR
INDONESIAN MARITIME PILOTS’ ASSOCIATION (INAMPA)
MUKADIMAH
DENGAN RACHMAT ALLAH YANG MAHA ESA

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan adalah Hak dan Kewajiban setiap Warga Negara Indonesia untuk ikut aktif mengisi kemerdekaan Bangsa dan Negaranya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara menyeluruh dan merata, baik materiil maupun spiritual yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bahwa Negara Republik Indonesia yang secara geografis terdiri dari rangkaian pulau-pulau, secara kodrat memiliki aspek Sumber Daya Kelautan/Kemaritiman yang sangat potensial dan strategis yang akan cukup menentukan keberhasilan Pembangunan Bangsa dan Negara.

Bahwa didorong oleh kesadaran dan keinginan luhur untuk menanamkan rasa Persatuan dan Kesatuan serta dalam pembentukan insan-insan Pembangunan yang memiliki jiwa pengabdian di bidang Kemaritiman khususnya dan dalam Pembangunan Nasional pada umumnya, dirasa perlu menghimpun seluruh Alumni Pendidikan dan Latihan Pandu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam sebuah wadah pembinaan yang terarah dan efektif.

Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan ini para pandu di lingkungan pelabuhan dan perairan Indonesia membentuk suatu wadah pemersatu yang diberi nama “INDONESIAN MARITIME PILOTS’ ASSOCIATION (INAMPA) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut

BAB I
NAMA
Pasal 1

  1. Nama Asosiasi ini adalah : INDONESIAN MARITIME PILOTS’ ASSOCIATION yang disingkat INAMPA.
  2. Untuk selanjutnya INAMPA disebut Asosiasi.

Pasal 3
DPP INAMPA Pusat berkedudukan di Jakarta.

BAB III
AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK

Pasal 4
Azas Asosiasi adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 5
Asosiasi bertujuan :

  1. Sebagai wadah tunggal untuk menghimpun dan mempersatukan para pandu di seluruh wilayah Indonesia.

2. Mengangkat harkat dan martabat para Pandu di seluruh Indonesia.

3. Menampung dan menyalurkan aspirasi dari seluruh anggota.

4. Sebagai sarana untuk meningkatkan standar, ketrampilan serta pelayanan pemanduan secara professional.

5. Untuk menjalin hubungan serta kerjasama dalam bidang pemanduan dan usaha lainnya baik secara Nasional maupun Internasional.

Pasal 6
Fungsi dari Asosiasi adalah merupakan wadah untuk menghimpun, membina dan melindungi serta memperjuangkan aspirasi para anggota.
Pasal 7
Dalam melaksanakan Tujuan dan Fungsi Asosiasi mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

Melindungi Anggota.

Mengangkat harkat dan martabat Anggota.

Mengupayakan peningkatan kesejahteraan Anggota.

Menerima dan memperjuangkan aspirasi Anggota.

Mengupayakan pengembangan kualitas SDM anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota INAMPA terdiri dari :

  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa.
  3. Anggota Kehormatan.
    Pasal 9
    Keanggotaan terbuka bagi setiap orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  4. Anggota Biasa : Semua Alumni Pendidikan dan Latihan Pandu D.J.P.L.
  5. Anggota Luar Biasa : Mereka yang berminat dan berhasrat turut serta membantu tercapainya maksud dan tujuan INAMPA.
  6. Anggota Kehormatan : Mereka yang dinilai memiliki keahlian dan kemampuan serta bersimpati kepada INAMPA.
    Pasal 10
    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
    Setiap Anggota Asosiasi mempunyai hak untuk :
  7. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul / saran.
  8. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
  9. Satu suara dalam rapat.
  10. Memperoleh perlindungan hokum, pembelaan dan bimbingan dari Asosiasi.
    Pasal 11
    Setiap Anggota Asosiasi berkewajiban :
  11. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam AD dan ART.
  12. Menjaga nama baik dan kehormatan Asosiasi.
  13. Membayar uang iuran Asosiasi.
  14. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Asosiasi.
  15. Menjunjung tinggi kepentingan Asosiasi.
    Pasal 12
    Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah sama seperti untuk Anggota Biasa, kecuali hak untuk dipilih.
    Pasal 13
  16. Hak Anggota Kehormatan adalah sama seperti untuk anggota, kecuali hak untuk memberikan suara, memilih dan dipilih.
  17. Kewajiban Anggota Kehormatan, sesuai dengan kedudukannya adalah mentaati ketentuan pasal 11.
  18. Anggota Kehormatan dibebaskan dari kewajiban membayar iuran.

BAB V
SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS ASOSIASI
Pasal 14
Susunan pengurus DPP INAMPA Asosiasi terdiri dari :

  1. Dewan Penasehat terdiri dari :
    a. Seorang Ketua
    b. 4 (empat) Orang Wakil Ketua
    c. Seorang Sekjen dan 2 (dua) orang Sekretaris
    d. 3 (tiga) orang anggota
    e. 4 (empat) orang Ketua Bidang :
  2. Bidang Hukum dan Advokasi
  3. Bidang Pendidikan dan Teknologi
    a. Seorang Presiden dan 2 (dua) orang Wakil Presiden.
    b. Seorang Sekretaris Jenderal dan 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal.
    c. Seorang Bendahara dan 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
    d. 6 (enam) orang Ketua Bidang :
  4. Bidang Hukum dan Advokasi
  5. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
  6. Bidang Usaha dan Pemasaran
  7. Bidang Kesejahteraan dan Sosial
  8. Bidang Informasi Teknologi dan Bidang Networking.
  9. Bidang Profesi dan Hubungan Luar Negeri
  10. Pengurus Wilayah berkedudukan di masing-masing wilayah Pelabuhan di Indonesia.
  11. Pengurus cabang berkedudukan di masing-masing cabang Pelabuhan di Indonesia.

Pasal 15
Susunan Dewan Pengurus Pusat :

  1. Dewan Penasehat terdiri dari :
    a. Seorang Ketua
    b. Seorang Wakil Ketua
    c. Seorang Sekretaris
    d. 3 (tiga) orang anggota
  2. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
    a. Seorang President dan 2 (dua) orang Wakil President
    b. Seorang Sekretaris Jenderal dan 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal.
    c. Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara.
    d. 6 (enam) orang Ketua Bidang.
  3. Anggota Dewan Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
  4. Masa Jabatan Dewan Pengurus Pusat adalah selama 5 (lima) tahun.
  5. Pada akhir masa jabatan Dewan Pengurus Pusat membuat laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Besar.
    Pasal 16
  6. Pengurus Wilayah terdiri dari :
    a. Seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
    b. Seorang Sekretaris.
    c. Seorang Bendahara.
    d. Tiga orang Seksi.
  7. Anggota Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah yang disahkan oleh Pengurus Pusat.
  8. Masa Jabatan Pengurus Wilayah selama 3 (tiga) tahun.

Pada akhir masa jabatan Pengurus Wilayah membuat laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Wilayah.


Pasal 17

  1. Pengurus Cabang terdiri dari :
    a. Seorang Ketua.
    b. Seorang Sekretaris.
    c. Seorang Bendahara.
  2. Anggota Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang yang disahkan oleh Pengurus Wilayah.
  3. Masa Jabatan Pengurus Cabang adalah selama 3 (tiga) tahun.
  4. Pada akhir masa jabatan Pengurus Cabang membuat laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Cabang yang disahkan oleh Pengurus Wilayah.    
  5. Pasal 18

1. Dewan Penasehat berwenang menentukan arah kebijaksanaan demi pengembangan dan program kerja Asosiasi.

2. Dewan Pengurus Pusat berwenang menentukan kebijaksanaan dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan musyawarah.

3. Pengurus Wilayah berwenang menentukan kebijaksanaan dan berkewajiban melaksanakan segala keputusan dan kebijaksanaan di wilayahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan musyawarah pusat.

4. Pengurus Cabang berwenang menentukan kebijaksanaan dan berkewajiban melaksanakan segala keputusan dan kebijaksanaan di cabang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan musyawarah wilayah.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19

  1. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Asosiasi.
  2. Musyawarah Besar diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali untuk menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, merumuskan program kerja dan membentuk kepengurusan.
  3. Musyawarah Besar Luar Biasa adalah : setara dengan Musyawarah Besar, diadakan sewaktu-waktu dalam keadaan tertentu dengan ketentuan :
    Atas kehendak sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah anggota yang mengusul dalam Musyawarah Luar Biasa.
    Pasal 20
  4. Rapat Tahunan diselenggarakan setahun sekali untuk mengevaluasi hasil kerja yang telah dicapai dalam tahun yang berjalan dan mengadakan penyesuaian yang diperlukan.
  5. Rapat biasa dapat dilaksanakan oleh Pengurus Asosiasi sesuai kebutuhan.

BAB VIII
SUMBER PENDAPATAN ASOSIASI
Pasal 21

  1. Sumber Pendapatan Asosiasi berasal dari :
    a. Uang iuran Anggota.
    b. Sumbangan dari sumber dana lainnya.
    c. Hasil usaha yang sah.
    d. Bantuan dari sponsorship yang tidak mengikat.
  2. Tata cara pengelolaan keuangan Asosiasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
LAMBANG LOGO DAN KODE ETIK
Pasal 22

  1. Asosiasi mempunyai Lambang.
  2. Asosiasi mempunyai Logo.
  3. Asosiasi mempunyai Kode Etik.
  4. Asosiasi mempunyai Mars.

BAB X
PEMBUBARAN ASOSIASI

Pasal 23
Pembubaran Asosiasi dapat dilaksanakan apabila :
a. Atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang/ Wilayah serta anggota.
b. Dibubarkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 24

  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga oleh Pengurus Pusat.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak dideklarasikan di Jakarta pada hari Kamis tanggal Sembilan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas.