DASAR HUKUM

  1. Undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 48, 50 tentang Pemanduan dan Pandu.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian pada Bab I Pasal Butir (21), (22), Bab IX Pasal 112 Butir (a), (b).
  3. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan.

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Memberikan pelayanan Pandu yang berkualitas dan bertanggungjawab kepada Regulator, Pengguna Jasa, Nakhoda Kapal, Operator, Rekan Seprofesi dan Diri Sendiri.
  2. Membentuk Pandu Indonesia yang profesional, memiliki etika kerja dan wawasan kebangsaan yang luhur.
  3. Mewujudkan peran dan fungsi Pandu yang mengemban tugas kepemerintahan sebagai pelayanan bidang keselamatan, keamanan berlayar dan lingkungan.

PENDAHULUAN

Pemanduan kapal adalah tugas seorang Pandu yang memiliki keahlian dalam bidang Nautika untuk memberikan informasi atau nasihat kepada Nakhoda di wilayah perairan wajib Pandu, agar kapal dapat berlayar dengan selamat dan pelabuhan terlindungi dari kerusakan lingkungan.

Dalam menjalankan tugasnya diatas kapal, para Pandu harus bertanggung jawab terhadap fungsinya sehingga informasi yang disampaikan kepada Nakhoda harus dapat dimengerti, dan dalam penyampaian informasi tersebut para pandu harus memperhatikan norma-norma yang wajar dan disertai dengan etika yang baik sehingga apabila ada kekurangan dalam teknis pelayanan tersebut maka akan mendapatkan sanksi dari Asosiasi.

Etika : adalah tata cara dan perilaku seseorang di dalam berbuat, berbicara atau berkomunikasi yang selalu memperhatikan dan mendahulukan kepentingan orang lain termasuk diri sendiri dengan memenuhi norma-norma yang berbudi luhur.

Etika Pandu : adalah tata cara dan perilaku dari seorang Pandu dalam bertugas di atas kapal di dalam berkomunikasi kepada Nakhoda serta lingkungan dalam menjalankan tugas sebagai Pandu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1

Tugas dan Tanggung Jawab Pandu

  1. Memberikan nasihat dan saran kepada Nakhoda kapal agar pelayanan Pemanduan dilaksanakansecara baik dan benar dengan memperhatikan faktor-faktor keselamatan kapal dan lingkungan.
  2. Melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di bidang Keselamatan Pelayaran dengan penuh tanggung jawab.
  3. Menegakkan kedisiplinan kerja, memberikan penjelasan dan informasi yang jelas dan tepat kepada Nakhoda.
  4. Melaksanakan pekerjaan Pemanduan secara wajar dan tepat sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku.
  5. Pandu di dalam menjalankan tugasnya di atas kapal harus menggunakan seragam dan pakaian kerja.
  6. Pandu tidak diperkenankan naik atau turun dari kapal tanpa ijin dari Nakhoda sebelum kapal memasuki daerah perairan yang telah ditentukan.
  7. Pandu tidak diperkenankan memandu kapal (konvoi) tanpa ijin tertulis dari Pengawas Pemanduan / Syahbandar.
  8. Pandu dapat menolak menaiki kapal apabila tangga kapal / tangga Pandu tidak laik untuk digunakan.
  9. Pandu wajib melaporkan pada kesempatan pertama kepada Pengawas Pemanduan / Syahbandar dan Operator, apabila kapal yang dipandu mengalami kecelakaan ( Tabrakan, kandas, dan terbakar ).
  10. Pandu di dalam menjalankan tugasnya tidak dibenarkan memberikan Komando / Perintah kepada Nakhoda apabila belum di atas kapal dan Nakhoda belum menyerahkan komandonya kepada Pandu.

PASAL 2

KEWAJIBAN PANDU TERHADAP ASOSIASI

Pandu wajib menjadi anggota Asosiasi Pandu dan menjunjung tinggi rasa Korsa Pandu ( Corps Pandu ) serta bertanggungjawab terhadap keanggotaan di dalam Asosiasi Pandu Indonesia .

  1. Pandu tidak boleh dipengaruhi oleh pihak lain dan tetap menjaga kemandirian dan profesionalisme.
  2. Pandu harus menghindarkan diri dari perbuatan yang tercela dan selalu menjaga kode etik Pandu.
  3. Pandu wajib melaporkan kepada Pengurus Asosiasi apabila mendapatkan perlakuan dari Operator Pelabuhan yang tidak sesuai dengan ketentuan ataupun peraturan yang merugikan Pandu itu sendiri.
  4. Pandu harus berbuat jujur, berkomunikasi yang baik, benar dan jelas antar para Pandu dalam mengemban pelaksanaan tugas.

PASAL 3

KEWAJIBAN TERHADAP REGULATOR

  1. Pandu selama melaksanakan tugasnya harus memiliki Sertifikat Pandu yang masih berlaku.
  2. Pandu selama menjalankan tugas di atas kapal berdasarkan Surat Perintah Tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pandu wajib melaporkan kepada Pengawas Pemanduan / Syahbandar apabila menemukan hal-hal yang tidak laik terhadap kapal yang dipandu.
  4. Pandu sebelum melaksanakan Pemanduan, wajib memperhatikan Clearance ( SPB ) yang telah dikeluarkan oleh Pengawas Pemanduan / Syahbandar.

PASAL 4

KEWAJIBAN TERHADAP NAKHODA

  1. Pandu wajib memberikan keterangan dan rencana yang jelas tentang proses penyandaran / meninggalkan dermaga kepada Nakhoda sebelum melaksanakan Pemanduan kapal.
  2. Pelaksanaan Pemanduan dapat dikerjakan setelah Pandu mendapatkan ijin dari Nakhdoda.
  3. Di dalam melaksanakan Pemanduan di atas kapal, Pandu tetap bertindak sebagai Penasehat Nakhoda ( Under Master Command ).
  4. Pandu wajib memberikan informasi yang valid dan update tentang kondisi pelabuhan kepada Nakhoda.
  5. Pandu di dalam menjalankan tugasnya di atas kapal harus dengan perilaku yang santun dan memiliki etika yang baik.
  6. Pandu tidak dibenarkan meminta sesuatu apapun dari Nakhoda sepanjang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sebagai Pandu.

PASAL 5

KEWAJIBAN TERHADAP OPERATOR / PERUSAHAAN

  1. Pandu harus menghormati dan mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  2. Pandu harus menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional sesuai dengan target mutu yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  3. Pandu wajib memberikan informasi yang benar terhadap kondisi peralatan yang digunakan di dalam membantu tugas-tugas pemanduan.
  4. Pandu wajib memberikan informasi tentang kondisi perairan, lalu lintas kapal dalam kaitannya dengan pelayanan dan keselamatan pelayaran.

PASAL 6

KEWAJIBAN TERHADAP PENGGUNA JASA

  1. Pandu harus menghormati hak-hak dan menjaga kepercayaan pengguna jasa sebagai pelanggan.
  2. Selama menjalankan tugas pelayanan pemanduan para pandu harus menjalankan dengan jujur dan ikhlas, dan apabila tidak fit dan ragu-ragu, maka atas persetujuan Nakhoda tetap mendampingi untuk keselamatan pelayaran.
  3. Para Pandu harus menghormati dan menghargai terhadap informasi yang kurang tepat dari pengguna jasa.
  4. Pandu tidak dibenarkan meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun.

PASAL 7

KEWAJIBAN TERHADAP REKAN SEPROFESI

  1. Para Pandu harus memperlakukan rekan seprofesi dengan layak, manusiawi dan berinteraksi secara baik.
  2. Pandu dalam menjalankan tugas tidak boleh mengambil alih tugas dari rekan seprofesi sebelum ada persetujuan dari pimpinan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  3. Pandu dalam menjalankan tugas pemanduan di atas kapal, turut memperhatikan / membantu rekan Pandu lainnya yang menghadapi hambatan atau permasalahan dengan kapal yang dipandu.
  4. Apabila Pandu menemukan adanya rekan Pandu yang menjalankan tugas tidak sebagaimana mestinya dapat melaporkan kepada Pimpinan apabila dipandang perlu.

PASAL 8

KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI

  1. Pandu harus dapat menjaga kesehatan dan fisiknya agar selalu siap untuk menjalankan Pemanduan dengan sebaik-baiknya.
  2. Pandu di dalam menjalankan tugasnya harus taat dan disiplin terutama untuk menjaga keselamatan dirinya dan lingkungan.
  3. Pandu harus selalu berusaha untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan tugas-tugasnya di atas kapal maupun di bidang Teknologi Informasi.

PASAL 9

SANKSI DAN PENGHARGAAN

  1. Pandu yang melanggar Etika Pemanduan tersebut, dapat diberikan teguran dan sanksi.
  2. Asosiasi Pandu wajib memberikan bantuan pembelaan / hukum terhadap para Pandu yang mendapatkan sanksi dan hukuman.
  3. Apabila pelanggaran tersebut sudah melewati batas toleransi, maka Asosiasi merekomendasikan kepada Pengawas Pemanduan.
  4. Pandu berhak direkomendasikan oleh Asosiasi Pandu untuk mendapatkan penghargaan dari Pemerintah atau Operator Pelabuhan, apabila selama menjalankan tugas-tugas Pemanduan dalam periode tertentu dengan baik dan tidak pernah mengalami adanya hambatan, kecelakaan ataupun protes dari Nakhoda / pengguna jasa.

PASAL 11

PROSEDUR PELANGGARAN ETIKA

1 . Asosiasi dapat bertindak apabila mendapatkan laporan tertulis / lisan dari :

– Pengawas Pemanduan

– Nakhoda Kapal

– Pengguna jasa

– Operator Pelabuhan

2. Asosiasi akan meneruskan laporan tersebut kepada Majelis Kode Etik

3. Majelis Kode Etik akan mencari informasi serta mendapatkan kebenaran dari laporan tersebut.

4. Majelis Kode Etik mengadakan pertemuan internal, memanggil Pandu yang bersangkutan, mengambil keputusan.

5. Keputusan dari Majelis Kode Etik dilaporkan kepada Pengawas Pemanduan dan ditembuskan ke Ditjen Hubla, Operator Pelabuhan dan Asosiasi Pandu Indonesia

PASAL 12

SANKSI DAN PEMBINAAN

Sanksi dapat berupa :

  1. Rekomendasi ditujukan kepada Pengawas Pemanduan berupa teguran tertulis, berupa mengikuti kembali pembinaan dan penyegaran guna peningkatan kompetensi.
  2. Sementara waktu tidak memandu kapal.

Dipresentasikan oleh DPP INAMPA

pada Endorsement Sertifikat Pandu tahun 2018